Senin, 29 November 2010

tugassssssssss.............

KASIH DAN HUKUM KASIH

kasih sayang dari segi bahasa adalah dari pada bening dan bersih atau luapan hati dan gejolaknya atau tenangdn teguh atau gundah dan tiada tetap atau buah hati. dari para ahli bahasa ada yang menyatakkan sebagai kecenderungan yang terus menerus dengan di sertai hati yng meluap lua. ada pula tyang menyatakan sebagai kecenderungan secara total kepada orang yang di cintai kemudian enggkau rela mengorbankan diri nyawa dan hartamu demi dirinya kemudian enggkau mengikuti sembunyi-sembunyi atau terang teranga.
mungkin kita sering mendengar kata kasih sayang , kasih sayang terhadap lawan jenis, keluarga maupun terhapap teman sebaya. kasih sayang itu sangat berarti dalam dihuppppp kita karena tampa kasih sayang hidup kita akan hampa tampa kasih sayang dari orang lain kita tidak tahu arti kasih sayang itu bagi kita. bagi kita janganlah engkau sia siakan kasih sayang yang orang tua kita meberikan terhadap kita karena orang tua kita sangat menyayangi anaknya yang tidak terbatas.
keutamaan kasih sayang dan kelebihannya yaitu mendapatkan rambat allah, mengurangi kebencian dan permusuhan dalam selimut, mengurangkan selimut , menerik sikaf perdamaianantara manusia, mengelak daripada tindakan "hukum balas" dan dendam akibat kesalahan yang kecil.bahkan kesalahan yang besar seperti memenfaatkan pembunuhan yang tidak di sengaja, mendekatkan hati yang berjauhan..
mengaplikasikan kasih sayang dalam kehidupan sehari hari yaitu bisa mengenal secara mendalamatau mengetahui lebih dalam, menyatkan kasih kasyanh kepada orang lain, dan memeberi apa yang apa yang di berikan oleh syara-syara tenaga pikiran, kasih sayang keuangan , harta bahkan pangan, dsb.
tanda-tanda orang yang sedang dilema kasih sayang yaitu menghujamkan pandanagan pertama{saling bertatap mata}, malu-malu jika ketemu orang yang kita sayangi bahkan bila ketemu pun akan malu-malu, banyak menegingat orang kita sayangi, banyak mengingat orang yang kita sayangi, salah tingkah jika sedang menunjungi rumah orang yang kita sayangi..
sedangkan menurut saya hukum kasih sayang merupakan suatu hal apabila kita memeberi seseuatu kepada orang lainkita tidak meminta imbalan terhadap orang yang kita beri tersebut dan kita ikhas memberinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar