Minggu, 06 Oktober 2013

ETIKA BISNIS



ETIKA BISNIS
Pengertian Etika Bisnis
Secara etimologi kata etika berasal dari bahasa Yunani yang dalam bentuk tunggal yaitu ethos dan dalam bentuk jamaknya yaitu ta etha. “Ethos” yang berarti sikap, cara berpikir, watak kesusilaan atau adat. Kata ini identik dengan perkataan moral yang berasal dari kata lain “mos” yang dalam bentuk jamaknya Mores yang berarti juga adat atau cara hidup. Kata mores ini mempunyai sinonim; mos, moris, manner mores atau manners, morals. Kata moral ini berarti akhlak atau kesusialaan yang mengandung makna tata terti batin atau tata tertib hari nurani yang menjadi pembimbing tingkah laku batin dalam hidup.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia istilah etika diartikan sebagai:
·         Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak
·         Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan masyarakat
·         Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
Pengertian Etika menurut ahli:
Ø  Larkin: Etika sangat memperhatikan hal-hal yang berhubungan dengan kewajiban moral, tanggung jawab, dan keadilan sosial.Etika yang dimiliki individu ini secara lebih luas mencerminkan karakter organisasi/perusahaan, yang merupakan kumpulan individu-individu. Etika menjelaskan standar dan norma perilaku baik dan buruk yang kemudian diimplementasikan oleh masing-masing karyawan dalam organisasi.
Ø  Gray: Etika merupakan nilai-nilai tingkah laku atau aturan-aturan tingkah laku yang diterima oleh suatu golongan tertentu atau individu.
Ø  Magnis Suseno & Sony Keraf: Dalam memahami etika, terlebih dahulu kita harus bisa membedakan dan memahami etika dan moralitas. Moralitas adalah suatu sistem nilai tentang bagaimana seseorang harus berprilaku sebagai manusia. Sistem nilai ini terkandung dalam ajaran-ajaran, moralitas memberi manusia aturan atau petunjuk konkret tentang bagaimana harus hidup, bagaimana harus bertindak dalam hidup ini sebagai manusia yang baik dan bagaimana menghindari perilaku-perilaku yang tidak baik. Sedangkan etika berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.
Ø  Velasquez : Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis.

Ø  Hill dan Jones (1998) menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada setiap pemimpin perusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan strategis yang terkait dengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia mengatakan, “Most of us already have a good sense of what is right and what is wrong. We already know that is wrong to take action that put the lives other risk” ("Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang benar dan apa yang salah. Kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil tindakan yang menempatkan risiko kehidupan yang lain.")
Ø  Steade et al (1984: 701) dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment An Introduction” memberi batasan yakni, ”business ethics is ethical standards that concern both the ends and means of business decision making” (“Etika bisnis adalah standar etika yang berkaitan dengan tujuan dan cara membuat keputusan bisnis.")
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain adalah:
1.  Pengendalian diri
2.  Pengembangan tanggung jawab social (social responsibility)
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang-ambing oleh pesatnya   perkembangan informasi dan teknologi
4.  Menciptakan persaingan yang sehat
5.  Menerapkan konsep “pembangunan berkelanjutan”
6.  Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.  Mampu menyatakan yang benar itu benar
8.  Menumbuhkan sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke bawah
9.  Konsekuen dan konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum positif yang berupa peraturan perundang-undangan

Ada 3 jenis masalah yang dihadapi dalam Etika yaitu
1. Sistematik
Masalah-masalah sistematik dalam etika bisnis pertanyaan-pertanyaan etis yang muncul mengenai sistem ekonomi, politik, hukum, dan sistem sosial lainnya dimana bisnis beroperasi.
2. Korporasi
Permasalahan korporasi dalam perusahaan bisnis adalah pertanyaan-pertanyaan yang dalam perusahaan-perusahaan tertentu. Permasalahan ini mencakup pertanyaan tentang moralitas aktivitas, kebijakan, praktik dan struktur organisasional perusahaan individual sebagai keseluruhan.
3. Individu
Permasalahan individual dalam etika bisnis adalah pertanyaan yang muncul seputar individu tertentu dalam perusahaan. Masalah ini termasuk pertanyaan tentang moralitas keputusan, tindakan dan karakter individual.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan  individu,  perusahaan, industri dan juga masyarakat.
Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan  bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :
  • Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
  • Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
  • Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
 Pengertian Bisnis dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah:
·         Kegiatan dengan mengarahkan tenaga, pikiran, atau badan untuk mencapai sesuatu maksud.
·         Kegiatan di bidang perdagangan/perbisnisan

Pengertian bisnis yang berlaku di dalam masyarakat:
·         Pengertian bisnis adalah kegiatan manusia dalam mengorganisasikan sumberdaya untuk menghasilkan dan mendistribusikan barang dan jasa guna memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat.
·         Bisnis adalah membuktikan apa yang dijanjikan dengan yang diberikan.
·         Bisnis adalah kegiatan diantara manusia untuk mendatangkan keuntungan.

Jadi pengertian Etika Bisnis yang berkaitan dengan hal- hal diastas yaitu: Etika bisnis adalah tuntutan harkat etis manusia dan tidak bisa ditunda sementara untuk membenarkan tindakan dan sikap tidak adil, tidak jujur dan tidak bermoral. Etiak bisnis merupakan sesuatu tanggapan/tolok ukur/ atau pembatasan bagi para pelaku bisnis yang sedang menjalankan bisnisnya dalam berbagai macam bentuk agar para pelaku bisnis ini tetap pada jalurnya dan tidak menyebabkan hal-hal buruk atau menyebabkan kerugian pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Referensi : http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://arsya-syasyo.blogspot.com/2011/09/pengertian-etika-bisnis-menurut-para.html
http://melvino84.blogspot.com/2011/10/pengertian-etika-bisnis.html

Sabtu, 05 Oktober 2013

Etika Bisnis

 KASUS KASU ETIKA BISNIS PT. FREEPORT INDONESIA (PTFI).

            PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
         PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
Ø  sejak beroperasi pertama kalinya di tahun 1967 hingga kini, PT. Freeport Indonesia seolah tak terpisahkan dengan berbagai permasalahan. Perusahaan kebanggaan negara Amerika ini masih saja menimbulkan ketimpangan di berbagai bidang. Mulai dari konspirasi sejarah pendirian PT. Freeport di Indonesia, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, serta ketidakadilan dalam praktik kompensasi. Adalah terhitung sejak tanggal 15 September 2011 lalu hingga kini, ribuan karyawan Freeport melakukan mogok kerja, menuntut kenaikan upah sebesar US$17,5 per jam. Kompensasi merupakan satu dari berbagai isu yang tak pernah lekang ketika karyawan Freeport melakukan berbagai aksinya. Akibat aksi mogok tersebut tentu tidak hanya berdampak pada kerugian di pihak Freeport yang mereka claim hingga USD20 juta per hari, akibat aksi mogok kerja tersebut, pemerintah dengan segala kepentingannya, juga kehilangan rata-rata USD8 juta per hari dari anggaran dividen, royalti, dan pajak yang dibayarkan Freeport kepada kas negara. Dan yang memprihatinkan, setiap aksi mogok kerja di Freeport selalu membawa korban jiwa. Tercatat, dalam bulan Oktober saja telah jatuh korban jiwa sebanyak 14 orang akibat konstelasi yang terjadi di Freeport yang kemudian merambat ke semua sektor kehidupan di masyarakat Papua
Ø   Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis,G.F.,et.al.,2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
            Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
            Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyatasia-sia.
            Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
                                                   
           
Kehadiran Freeport di tanah papua juga tidak mengubah kondisi kehidupan masyarakat Papua secara keseluruhan. Laporan BPS Maret 2010 menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Papua sebesar 761.620 jiwa (36,80%), sedangkan di Papua Barat pada periode yang sama sebesar 256.250 jiwa (34,88%). Total penduduk miskin di kedua provinsi tersebut pada bulan Maret 2010 sebesar 1.017.870 jiwa. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun 2002 ketika awal kebijakan otonomi khusus dijalankan yang berjumlah 984.000 jiwa (41,80%), berarti jumlah penduduk miskin naik sebesar 33.870 jiwa. Tingkat kemiskinan Papua juga jauh melampaui rata-rata nasional sebesar 13,33%. Jelas sekali, keserakahan Freeport itu telah memancing konflik yang berkepanjangan dengan masyarakat setempat.
Provinsi yang boleh dikata paling kaya sekaligus menyandang predikat provinsi termiskin ini sudah saatnya untuk diselamatkan dari neo-kolonialisme di bawah bayang-bayang Freeport. Kita sepakat bahwa kontrak kerja dengan PT Freeport adalah kebijakan politik-ekonomi warisan masa lalu yang belum sempat kita reformasi. Sekaranglah saatnya kita benahi, menjadi seuatu keniscayaan bagi pemerintah untuk mengkaji kembali kontrak karya dengan Freeport. Pemerintah perlu belajar dari Bolivia, negara miskin di Amerika Latin ini telah berhasil memaksa investor asing untuk memberikan laba yang lebih besar, dari 18% menjadi 82%. Jika pemerintah diam membisu, kekayaan bumi Papua sampai tahun 2041 nanti akan dikeruk dan dinikmati oleh negara Asing. Ironi sebuah negeri kaya namun tidak berhak menikmati kekayaannya. Jika sudah begitu, jangan salahkan jika akhir-akhir ini wacana Gerakan Papua Merdeka gencar disuarakan kembali oleh tokoh-tokoh di Papua.
Sudah saatnya, bagi kita, kekerasan dan ketidakadilan yang berlangsung di Papua sekarang adalah kekerasan dan ketidakadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Save our Nation !!!
Sumber : http://yudhaprakasa.wordpress.com/2011/12/12/mencari-keadilan-di-bumi-emas-  freeport/
http://yudhaprakasa.wordpress.com/2011/12/12/mencari-keadilan-di-bumi-emas-freeport/