Sabtu, 05 Oktober 2013

Etika Bisnis

 KASUS KASU ETIKA BISNIS PT. FREEPORT INDONESIA (PTFI).

            PT Freeport Indonesia (PTFI) merupakan perusahaan afiliasi dari Freeport-McMoRan Copper & Gold Inc.. PTFI menambang, memproses dan melakukan eksplorasi terhadap bijih yang mengandung tembaga, emas dan perak. Beroperasi di daerah dataran tinggi di Kabupaten Mimika Provinsi Papua, Indonesia. Kami memasarkan konsentrat yang mengandung tembaga, emas dan perak ke seluruh penjuru dunia.
         PT Freeport Indonesia merupakan jenis perusahaan multinasional (MNC),yaitu perusahaan internasional atau transnasional yang berkantor pusat di satu negara tetapi kantor cabang di berbagai negara maju dan berkembang..
Contoh kasus pelanggaran etika yang dilakukan oleh PT. Freeport Indonesia :
Ø  sejak beroperasi pertama kalinya di tahun 1967 hingga kini, PT. Freeport Indonesia seolah tak terpisahkan dengan berbagai permasalahan. Perusahaan kebanggaan negara Amerika ini masih saja menimbulkan ketimpangan di berbagai bidang. Mulai dari konspirasi sejarah pendirian PT. Freeport di Indonesia, pelanggaran HAM, perusakan lingkungan, serta ketidakadilan dalam praktik kompensasi. Adalah terhitung sejak tanggal 15 September 2011 lalu hingga kini, ribuan karyawan Freeport melakukan mogok kerja, menuntut kenaikan upah sebesar US$17,5 per jam. Kompensasi merupakan satu dari berbagai isu yang tak pernah lekang ketika karyawan Freeport melakukan berbagai aksinya. Akibat aksi mogok tersebut tentu tidak hanya berdampak pada kerugian di pihak Freeport yang mereka claim hingga USD20 juta per hari, akibat aksi mogok kerja tersebut, pemerintah dengan segala kepentingannya, juga kehilangan rata-rata USD8 juta per hari dari anggaran dividen, royalti, dan pajak yang dibayarkan Freeport kepada kas negara. Dan yang memprihatinkan, setiap aksi mogok kerja di Freeport selalu membawa korban jiwa. Tercatat, dalam bulan Oktober saja telah jatuh korban jiwa sebanyak 14 orang akibat konstelasi yang terjadi di Freeport yang kemudian merambat ke semua sektor kehidupan di masyarakat Papua
Ø   Biaya CSR kepada sedikit rakyat Papua yang digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen keuntungan bersih PT FI. Malah rakyat Papua membayar lebih mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya habitat dan vegetasi Papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung generasi Papua sampai tujuh turunan. Selain bertentangan dengan PP 76/2008 tentang Kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport (Davis,G.F.,et.al.,2006).
Kestabilan siklus operasional Freeport, diakui atau tidak, adalah barometer penting kestabilan politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional, bahkan global.
            Sebagai perusahaan berlabel MNC (multinational company) yang otomatis berkelas dunia, apalagi umumnya korporasi berasal dari AS, pekerja adalah bagian dari aset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam hal pemberian gaji yang layak.
            Pemerintah dalam hal ini pantas malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan memberikan diskresi luar biasa kepada PT FI, privilege berlebihan, ternyatasia-sia.
            Justru negara ini tampak dibodohi luar biasa karena PT FI berizin penambangan tembaga, namun mendapat bahan mineral lain, seperti emas, perak, dan konon uranium. Bahan-bahan itu dibawa langsung ke luar negeri dan tidak mengalami pengolahan untuk meningkatkan value di Indonesia. Ironisnya, PT FI bahkan tidak listing di bursa pasar modal Indonesia, apalagi Freeport-McMoran sebagai induknya.
                                                   
           
Kehadiran Freeport di tanah papua juga tidak mengubah kondisi kehidupan masyarakat Papua secara keseluruhan. Laporan BPS Maret 2010 menyebutkan, jumlah penduduk miskin di Papua sebesar 761.620 jiwa (36,80%), sedangkan di Papua Barat pada periode yang sama sebesar 256.250 jiwa (34,88%). Total penduduk miskin di kedua provinsi tersebut pada bulan Maret 2010 sebesar 1.017.870 jiwa. Dibandingkan dengan penduduk miskin pada tahun 2002 ketika awal kebijakan otonomi khusus dijalankan yang berjumlah 984.000 jiwa (41,80%), berarti jumlah penduduk miskin naik sebesar 33.870 jiwa. Tingkat kemiskinan Papua juga jauh melampaui rata-rata nasional sebesar 13,33%. Jelas sekali, keserakahan Freeport itu telah memancing konflik yang berkepanjangan dengan masyarakat setempat.
Provinsi yang boleh dikata paling kaya sekaligus menyandang predikat provinsi termiskin ini sudah saatnya untuk diselamatkan dari neo-kolonialisme di bawah bayang-bayang Freeport. Kita sepakat bahwa kontrak kerja dengan PT Freeport adalah kebijakan politik-ekonomi warisan masa lalu yang belum sempat kita reformasi. Sekaranglah saatnya kita benahi, menjadi seuatu keniscayaan bagi pemerintah untuk mengkaji kembali kontrak karya dengan Freeport. Pemerintah perlu belajar dari Bolivia, negara miskin di Amerika Latin ini telah berhasil memaksa investor asing untuk memberikan laba yang lebih besar, dari 18% menjadi 82%. Jika pemerintah diam membisu, kekayaan bumi Papua sampai tahun 2041 nanti akan dikeruk dan dinikmati oleh negara Asing. Ironi sebuah negeri kaya namun tidak berhak menikmati kekayaannya. Jika sudah begitu, jangan salahkan jika akhir-akhir ini wacana Gerakan Papua Merdeka gencar disuarakan kembali oleh tokoh-tokoh di Papua.
Sudah saatnya, bagi kita, kekerasan dan ketidakadilan yang berlangsung di Papua sekarang adalah kekerasan dan ketidakadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Save our Nation !!!
Sumber : http://yudhaprakasa.wordpress.com/2011/12/12/mencari-keadilan-di-bumi-emas-  freeport/
http://yudhaprakasa.wordpress.com/2011/12/12/mencari-keadilan-di-bumi-emas-freeport/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar